Lapsustik Purwokerto Gelar Rapat Persiapan PCM

    Lapsustik Purwokerto Gelar Rapat Persiapan PCM

    Purwokerto - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Rapat Persiapan Pre Construction Meeting (PCM) pekerjaan rehab blok hunian di Aula Pandawa, selasa (27/06). 

    Kegiatan diikuti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, PT. Yudha Perkasa Konsultan selaku Konsultan Perencana, CV. Kita Bisa Maju selaku Pelaksana Konstruksi, CV. Griya Estetika selaku Konsultan Pengawas, Tim Teknis Rehab Blok Hunian, Tim Pengelola Administrasi Kegiatan, dan Tim Internal Pengawasan Bongkaran. 

    Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto yang juga sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Riko Purnama Candra. Dalam sambutannya Riko menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini. 

    "Pertemuan ini diadakan supaya pelaksanaan rehab blok hunian berjalan dengan lancar dan sesuai dengan schedule (jadwal) yang telah dibuat. Dalam pertemuan siang hari ini kita samakan persepsi sehingga nantinya pekerjaan rehah dapat sesuai rencana", ujarnya

    Dalam kesempatan ini Unggul Sumekto selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk mempersiapkan PCM pada minggu depan. 

    "Kegiatan ini bermaksud untuk mempersiapkan dengan matang persiapan penyampaian pada saat PCM yang nantinya akan diselenggarakan pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang. Saya juga berharap agar pelaksanaan pekerjaan rehab blok hunian ini bisa selesai sesuai jadwal dan waktu", tuturnya

    Kegiatan diakhiri dengan penyampaian dari Tim Teknis rehab blok hunian yaitu Ibu Gayuh selaku perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum. Adapun beberapa hal yang disampaikan antara lain pada saat PCM agar mengundang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB); menginformasikan kegiatan dan ruang lingkup pekerjaan untuk pelaksanaan konstruksi; menyampaikan data teknis dan struktur organisasi untuk pelaksanaan konstruksi; pembuatan time schedule, metode pelaksanaan pekerjaan dan implementasi K3; sedangkan untuk pengawas agar melaksanakan tupoksi yang tertuang dalam KAK; personil in charge harap dilaksanakan sesuai dokumen dan melaksanakan opname back up yang disusun oleh penyedia. (SAM)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Lapsustik Purwokerto yang Beragama...

    Artikel Berikutnya

    Lapsustik Purwokerto Laksanakan Pemotongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Jelang Ujian Tengah Semester, Mahasiswa Kampus Pembangunan Semakin Giat Belajar
    Sidang TPP Rutan Magetan Tinjau Usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

    Ikuti Kami