Purwokerto - Bertempat di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto mengikuti kegiatan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi, Kamis (06/07) secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, Kepala Urusan Umum, Untung Septiono beserta staff.
Baca juga:
Kalapas Lapsustik Purwokerto Cek Hasil Razia
|
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Novita Ilmaris. Dalam sambutannya, Novita menyampaikan pengertian terkait Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
"Disini saya akan menjelaskan mengenai SBSK yang merupakan batas tertinggi yang harus menjadi pedoman bagi pengguna barang/kuasa pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan", ujarnya
Adapun yang menjadi latar belakang adanya SBSK, antara lain Perkembangan Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan; Amanah Permenkumham 8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK; Perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian sesuai ORTA; Sinkronisasi antara Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Penatausahaan, contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai Scanner Kertas dan Scanner Paspor.
Selanjutnya Novita menjelaskan mengenai pendekatan penyusunan SBSK pada Lapas, Rutan, Kanim, Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri dimana Fungsi Sesuai ORTA yaitu Perumusan, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (SAM)