PURWOKERTO - Kesuksesan seseorang sering kali dipengaruhi oleh kebiasaannya. Kebiasaan baik akan membawa seseorang menuju keberhasilan, sementara kebiasaan buruk dapat menjerumuskan pada kesulitan. Hal ini terlihat jelas dalam kasus yang dialami ASL, seorang remaja berusia 17 tahun yang terjerat hukum karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. ASL, lulusan SLTP, kini menjadi tersangka dalam kasus yang menyedihkan ini.
Awal perilaku negatif ASL dimulai saat ia mencoba merokok di kelas 1 SMP. Kebiasaan buruk ini semakin berkembang hingga ia mencoba minuman keras di kelas 3 SMP. Kebiasaan-kebiasaan ini menjadi titik awal penurunan moralnya, yang akhirnya membawa ASL terlibat dalam peredaran narkoba. Fakta-fakta ini terungkap selama proses asesmen terpadu yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Idang Heru Sukoco, pada Rabu, 9 Oktober 2024, di kantor BNNK Kabupaten Banyumas.
Baca juga:
Hendri Kampai: Apa Itu Jurnalis Profesional
|
Asesmen Terpadu ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Bapas Purwokerto, dan penyidik BNNK. Mereka bekerja sama untuk menggali lebih dalam tentang kasus ini, mengungkap bahwa ASL telah lima kali terlibat dalam kegiatan sebagai kurir narkoba. ASL mengaku mendapat tawaran pekerjaan melalui aplikasi WhatsApp, yang ditawarkan oleh seseorang yang dikenal sebagai Hard. Tergiur oleh kebutuhan uang untuk membeli rokok dan keperluan lain, ASL menerima tawaran tersebut, meskipun ia menyadari perbuatannya melanggar hukum.
ASL memulai pekerjaannya sebagai kurir pada awal Agustus 2024, dan terus melakukannya hingga lima kali sebelum akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2024. Setiap kali bekerja, ia menerima upah Rp500.000 untuk mengambil paket dan Rp500.000 lagi untuk mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan. Lokasi pengambilan sabu biasanya berada di perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, sementara paket-paket tersebut didistribusikan di wilayah Banyumas.
ASL akhirnya tertangkap oleh tim Satnarkoba Polresta Banyumas saat sedang meletakkan paket sabu di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menjalani penahanan di Polresta Banyumas, ASL mengaku menyesal, merasakan beratnya perpisahan dengan keluarga dan tekanan menjalani proses hukum.
Tim asesmen hukum sepakat bahwa ASL merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba, meskipun ini adalah kali pertama ia berhadapan dengan hukum. Meski begitu, ASL dinilai kooperatif dan jujur selama proses asesmen. Di akhir sesi, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan dukungan moral kepada ASL, menguatkan mental dan psikologisnya, serta mengingatkan agar ia tetap tabah, mengambil hikmah, dan rajin berdoa memohon kemudahan dari Allah SWT selama menjalani proses hukumnya.
Kisah ini mengajarkan pentingnya kebiasaan baik dan lingkungan yang sehat bagi perkembangan moral seseorang, terutama bagi remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif. (Sulistyono)