Purwokerto - Hari ini, Kamis (08/06) Kepala Lapas Narkotika Purwokerto Riko Purnama Candra yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Nurul Rokhimah menerima kunjungan yang sangat berarti dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama antara pihak lapas dengan pihak kemenag dalam hal pembinaan rohani bagi warga binaan yang beragama Islam.
Kedatangan Kasi Bimas Islam Afifudin Idrus disambut hangat oleh Kalapas Narkotika Purwokerto. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pembinaan rohani dan moral bagi warga binaan.
Kalapas Narkotika Purwokerto menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadirannya di Lapas Narkotika Purwokerto. Kerja sama dengan Kantor Kemenag Kab. Banyumas sangat berarti bagi kami dalam memberikan pembinaan rohani bagi warga binaan yang selalu membutuhkan dukungan selama menjalani masa pidana", ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam menyampaikan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pembinaan rohani di Lapas Narkotika Purwokerto. Ia juga menyoroti pentingnya memberikan bimbingan agama yang berkualitas bagi warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas berbagai program yang dapat dilaksanakan bersama, seperti pengajian, pelatihan keagamaan, serta kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan moral dan karakter. Upaya ini bertujuan untuk membantu warga binaan memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran beragama, dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi kehidupan ketika sudah kembali ke masyarakat nanti.
Baca juga:
Senam Ceria Bersama WBP Lapsustik Purwokerto
|
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama kedua belah pihak. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan pembinaan rohani dan moral bagi warga binaan dapat berjalan maksimal, sehingga dapat membantu mereka untuk menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Humas Elkapur)